Sabtu, 07 April 2012

Peraturan Mengenai Penggunaan Helm Standar SNI


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas yang berlaku per 1 April 2010 pengendara sepeda motor harus mengenakan helm standar SNI. Helm SNI (STANDART NASIONAL INDONESIA) dapat dikenali dari logo SNI di bagian belakang helm berupa tulisan SNI yang dicetak timbul atau embos, bukan stiker atau cat.... Waduh di Pohuwato Gimana yah?? Apa peraturan itu juga di berlakukan? Karena Di kota besar Oprasi ini sdh di berlakukan mulai hari ini 1 April 2010-10 April 2010, Memang sih masih sosialisasi saja tapi setelah tanggal tersebut pengendara yang melanggar akan didenda sampai Rp.250.000..wahhh bisa buat beli beras sekarung tuh !!!
Dan menurut sebagian orang peraturan ini dianggap lucu dan konyol, bagaimana tidak bayangkan orang yg mengunakan helm yg jelas standarisasi nya lebih dari pada SNI seperti helm import yg dipakai buat balap trus dibeli dan dipakai apa akan ditilang juga?


Menurut peraturan menteri Perindustrian tanggal 25 Juni 2008 dengan nomor No 40/M-IND/Per/6/2008. SILAHKAN KLIK DISINI
Kalo saja kasus diatas helm yg kualitasnya lebih baik dari helm yg di labeli SNI di tilang juga wah bener-bener kelewatan, Maka jelas peraturan tersebut akan menjadi peraturan yg memang konyol. Kenapa tidak??? Coba bayangkan bila kita sudah menggunakan helm yang standardnya lebih dari SNI, semisal DOT, Sneel, DLL. Yang mana standard tersebut jauh di atas SNI. Begitupun harga helm berstandard internasional dengan SNI. Harga helm berstandard internasional paling murah saja sudah diatas 500.000an, sedangkan harga helm SNI hanya berkisar 250-300 ribuan. Lagipula apakah helm SNI yang akan kita beli nanti, sudah pasti benar-benar asli berstandard SNI. Bagaimana kalau helm yang kita beli hanya stiker saja dengan tulisan SNI. Iyakan??? Indonesia kan banyak ASPALnya....Hehehe… Lagi pula apakah pemerintah sudah dan bisa menjamin bahwa helm SNI itu lebih baik dari helm berstandard DOT atau Sneel dan apakah sudah pasti bila kita menggunakan helm SNI dna suatu ketika kita mengalami kecelakaan fatal. Dengan helm tersebut kepala kita tidak akan apa-apa??? Atau ini hanya permainan pemerintah saja agar kita membeli produk buatan Indonesia untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia dan mengurangi jumlah PHK, seperti saat orang pemerintahan di anjurkan memakai sepatu dan produk Indonesia???? Bagaimana menurut anda???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar